tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuzy sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (16/3/2019).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pria yang akrab disapa Romi ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua tersangka lainnya.
"Kami awalnya mendengar informasi ini kemudian langsung mengirimkan tim. Kemudian saat ditemui, Romi di Hotel Grand Hyatt Surabaya. Saat itu dia lagi sarapan, kami sudah minta baik-baik untuk keluar dan bicara agar tidak menimbulkan kegaduhan di resto. Tapi dia malah pergi ke tempat lain, akhirnya kami tangkap," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Laode menjelaskan, dalam kasus ini KPK mendapatkan informasi, Romi sedang melakukan transaksi untuk meloloskan dua pejabat melalui lelang jabatan untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provisi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim KPK kemudian langsung menemui Romi di sebuah hotel di Surabaya.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dari enam orang yang diamankan. Termasuk RMY (Romahurmuzy) sebagai penerima, HRS (Harris Hasanudin) sebagai pemberi dan MFQ (Muhammad Muafaq Wurahadi) yang juga sebagai pemberi.
Ia menyebutkan, dua tersangka lain merupakan pejabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.
Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah rangkaian suap yang dilakukan HRS kepada RMY. Dalam penangkapan kali ini KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp156.758.000.
Uang ini terdapat di beberapa amplop berwarna putih. Saat memperlihatkan barang bukti, KPK juga tampak menyita tas selempang berwarna coklat berisi uang. Serta beberapa dokumen berwarna putih.
"Jadi itu sebuah rangkaian (suap), kami akan selidiki ini lebih lanjut," tukas Laode.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno