tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp156.758.000 dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
KPK telah menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka dalam kasus suap untuk meloloskan dua pejabat melalui lelang jabatan untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provisi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan, pria yang akrab disapa Romi itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua tersangka lainnya.
"Kami menemukan uang tersebut terpisah, ada yang di dalam amplop putih sebesar Rp17 juta, Rp50 juta, Rp70 juta dan beberapa amplop lain. Total kami berhasil mengamankan Rp156.758.000," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Ia menjelaskan, pengamanan uang ini berasal dari temuan enam saksi yang dijemput oleh KPK di Surabaya, Jumat (15/3/2019) kemarin. Romi, kata Laode, ditangkap paksa karena sempat akan kabur dari kejaran KPK.
"Kami awalnya mendengar informasi ini, kemudian langsung mengirimkan tim untuk menemui Romi di Hotel Grand Hyatt Surabaya. Saat itu dia lagi sarapan, kami sudah minta baik-baik untuk keluar dan bicara agar tidak menimbulkan kegaduhan di resto. Tapi dia malah pergi ke tempat lain, akhirnya kami tangkap," kata dia.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dari enam orang yang diamankan. Termasuk RMY (Romahurmuziy) sebagai penerima, HRS (Harris Hasanudin) sebagai pemberi dan MFQ (Muhammad Muafaq Wurahadi) yang juga sebagai pemberi.
Ia menjelaskan, dua tersangka lain merupakan pejabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno