Menuju konten utama

KPK Angkat Bicara Soal Penyegelan Kantor Menteri Agama Lukman Hakim

KPK menyegel kantor Menteri Agama karena ingin mengusut tuntas kasus yang melibatkan Ketum PPP Romahurmuziy. 

KPK Angkat Bicara Soal Penyegelan Kantor Menteri Agama Lukman Hakim
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sejak Jumat (15/3/2019) sore. Ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, alasan penyegelan itu karena KPK ingin mengusut tuntas proses kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Tim penyidik menduga di dalam situ ada bukti-bukti yang bisa mendukung proses kasus ini secara tuntas," kata dia di Gedung Marah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menjelaskan, petugas KPK datang ke Kementerian Agama sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Kemenag sudah sepi lantaran memang sudah jam pulang kerja.

Petugas KPK kemudian meminta izin untuk melakukan penyegelan. Mastuki mengaku kementeriannya kooperatif, bahkan membantu proses penyegelan.

KPK mengamankan uang sebesar Rp156.758.000 dari penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuzy. Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap lelang jabatan untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gersik.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dari enam orang yang diamankan dalam OTT di Jawa Timur, tiga orang tersangka itu adalah Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gersik yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi.

KPK menduga, Romahurmuzy berperan sebagai penerima, Harris Hasanudin sebagai pemberi dan Muhammad Muafaq Wurahadi juga sebagai pemberi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto