Menuju konten utama

Kronologi Lengkap OTT Ketua PPP Romahurmuziy oleh KPK

Romy ditangkap ketika sedang sarapan. Dia diduga terlibat jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Kronologi Lengkap OTT Ketua PPP Romahurmuziy oleh KPK
Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy masuk mobil tahanan dengan menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali beraksi. Kali ini yang mereka ciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy. Per Sabtu (16/3/2019), dia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan penetapan ini terkait dengan dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Lebih tepatnya: Romy diduga bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di instansi itu.

"Ini [penangkapan] merupakan rangkaian [suap] untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Kronologi

Jumat (15/3/2019) kemarin, tim KPK mendapat informasi bahwa sekitar pukul tujuh pagi akan ada penyerahan uang dari Muafaq Wirahadi alias MFQ ke Romy di Hotel Bumi Hyatt Surabaya, Jawa Timur.

Muafaq adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Setelah tim mendapatkan bukti penyerahan uang, pukul 07.35, Muafaq dan sopirnya, inisial S, ditangkap. Dari sana penyidik mengamankan Rp17,7 juta yang dibungkus dalam amplop putih.

Kemudian, KPK juga menangkap Amin Nuryadi alis ANY, asisten Romy, yang telah memegang tas kertas dengan logo salah satu bank BUMN. Di dalamnya terdapat uang Rp50 juta. Penyidik juga mengamankan duit Rp70,2 juta.

“Jadi total uang yang diamankan dari ANY Rp 120,2 juta,” Laode menegaskan.

Secara paralel, penyidik menangkap Romy pukul 07.50 di tempat yang sama. Salah seorang saksi bilang saat penangkapan ada dua orang yang dikejar sekitar lima orang. Kejar-kejaran tak berlangsung lama.

Saksi itu tak tahu siapa yang ditangkap, tapi dia melihat jelas seorang dipegangi lehernya, dan satunya lagi diremas di bagian tangan.

"Saat itu dia lagi sarapan. Kami sudah minta baik-baik untuk keluar dan bicara agar tidak menimbulkan kegaduhan di restoran. Tapi dia malah pergi ke tempat lain. Akhirnya kami tangkap," kata Laode.

Beberapa menit setelahnya, kira-kira pukul 08.40, penyidik juga menangkap Haris Hasanuddin alias HRS, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jatim. Dari dia KPK mengamankan duit Tp18,85 juta.

Setelah penangkapan yang dilakukan di Surabaya, pada pukul 17.00, KPK juga mendatangi kantor Kemenag dan menyegel sejumlah ruangan, di antaranya ruangan Menteri Agama dan ruangan Sekjen Kemenag.

"Total uang yang diamankan tim sebesar Rp 156,758 juta," jelas Laode.

KPK menggunakan Mapolda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya enam orang--termasuk Romy, haris, dan Muafaq--diterbangkan ke kantor KPK dan tiba kira-kira pukul 20 malam.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin menghubungi Romy untuk mengurusi seleksi jabatan di Kemenag. Muafaq untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, sementara Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Pada 6 Februari 2019 diduga keduanya mendatangi rumah Rommy dan menyerahkan duit Rp250 juta--penyerahan duit pertama--agar dapat menempati posisi itu.

Dalam proses seleksi, pada pertengahan Februari 2019, nama Haris Hasanuddin ternyata tidak lolos sebagai kandidat yang diusulkan ke Menteri Agama karena dia pernah mendapat sanksi disiplin. Tapi toh pada 5 Maret, atau 10 hari sebelum ditangkap, Haris tetap dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Laode mengatakan Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Romy, yang mengenakan rompi khas oranye setelah diperiksa KPK, mengatakan kepada wartawan kalau dia tak melakukan apa yang dituduhkan dan “merasa dijebak”. Hal ini dia tulis dalam surat terbuka tulis tangan.

“Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, tahu saya rencanakan. Bahkan firasat pun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka.” demikian tulis Romy dalam surat itu.

Kini Romy sudah ditahan di rutan cabang KPK. Dia harus meringkuk di sana setidaknya selama 20 hari ke depan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino