Menuju konten utama

Dipanggil KPK, Menag Lukman Hakim Masih di Belanda

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin masih berada di Belanda dalam rangka kunjungan kerja.

Dipanggil KPK, Menag Lukman Hakim Masih di Belanda
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk bersaksi di sidang perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Rabu (19/6/2019). Namun Lukman diperkirakan berhalangan hadir lantaran masih berada di Belanda.

"Pak Menteri masih di Belanda. Ada kunjungan kerja," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki kepada Tirto pada Rabu (19/6/2019).

Terkait pangilan KPK itu, Mastuki mengatakan belum mendapat informasi. Ia mengatakan, Sekretaris Menteri Agama saat ini pun masih berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin didakwa telah menyuap angggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp 325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak dua kali yakni Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi