Menuju konten utama

Sekjen Kemenag Mengaku Diminta Menteri Lukman Pilih Haris Hasanudin

Sekjen Kemenag mengaku diminta oleh Menteri Lukman untuk meloloskan Haris Hasanudin dalam seleksi jabatan. 

Sekjen Kemenag Mengaku Diminta Menteri Lukman Pilih Haris Hasanudin
Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (13/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan mengaku Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memerintahkan dirinya untuk memilih Haris Hasanudin dalam seleksi pemilihan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Nur Kholis menyatakan hal itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Rabu (12/6/2019).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi duduk di kursi terdakwa.

"Beliau [Lukman] katakan: dari sekian calon, saya hanya kenal Haris, saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil," kata Nur Kholis menirukan ucapan Lukman.

Dia mengaku sempat memberi tahu Lukman bahwa Haris tidak lolos seleksi. Namun, kata Nur Kholis, Lukman tetap bersikukuh meloloskan Haris.

Menurut Nur Kholis, nilai yang didapatkan Haris sebenarnya rendah dan tidak menempati posisi tiga besar. Padahal, untuk dipilih menteri, peserta seleksi jabatan harus lolos di posisi tiga besar.

"Beliau [Lukman] beri masukan untuk jadi 3 besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno," kata Nur Kholis.

Dia menambahkan sudah pernah memberi tahu Lukman soal surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memprotes lolosnya Haris dan seorang lainnya yang bernama Anshori di tahap seleksi administrasi.

Lewat surat itu, KASN meminta agar nama keduanya dicoret. Musababnya, Haris pernah dikenai sanksi disiplin. Sedangkan berdasarkan syarat seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, calon tidak boleh pernah menerima sanksi sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

"Saya lapor pada Beliau [Lukman] dan beliau katakan ingin mendalami. Tapi, berikutnya beliau sudah memiliki kecenderungan untuk memilih Haris sebagai Kakanwil Jatim," kata Nur Kholis.

Dalam persidangan ini, Haris didakwa menyuap angggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim dengan uang senilai Rp325 juta.

Berdasar dakwaan jaksa, pemberian kepada Lukman dilakukan 2 kali. Pertama, Haris memberikan uang Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya. Kemudian, Haris pernah menyerahkan lagi uang Rp20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom