Menuju konten utama

Penahanan Eks Ketum PPP Romy Diperpanjang 20 Hari Lagi

Perpanjangan Romy kali ini adalah perpanjangan penahanan untuk kali terakhir setelah ditahan beberapa bulan lalu.

Penahanan Eks Ketum PPP Romy Diperpanjang 20 Hari Lagi
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (21/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penahanan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Romy ditahan terkait kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

"Masih dilakukan perpanjangan penahanan kebutuhan di proses penyidikan ini bisa untuk memperkuat atau mempertajam bukti-bukti yang ada ataupun dalam dan mengembangkan ruang lingkup perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/7/2019) malam.

"Dalam konteks ini, yang pasti penyidik masih membutuhkan waktu 30 hari terakhir," lanjut dia.

Febri menyampaikan bahwa dalam kebijakannya, perpanjangan penahanan memang bisa dilakukan beberapa kali. Mulai dari perpanjangan pertama selama 20 hari, kemudian 40 hari, serta 2x30 hari. Perpanjangan Romy kali ini adalah perpanjangan penahanan untuk kali terakhir.

Febri menyampaikan salah satu alasan yang membuat prosesnya lama adalah karena Romy sakit hingga lebih dari satu bulan.

"Sehingga selisih pelimpahannya dengan tersangka yang lain cukup lama," ujar dia.

Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dari dua dari tersangka, Muafaq dan Haris sudah menjalani persidangan. Kedua tersangka sudah didakwa telah melakukan korupsi jual-beli jabatan, Rabu (28/5/2019).

Dalam dakwaan Haris, nama Menteri Agama Lukman Hakim ikut terseret dalam korupsi jual-beli jabatan. Ia disebut menerima Rp70 juta terkait kasus jual-beli jabatan dalam dua kali penerimaan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali