tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin selama tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU KPK menganggap Haris bersalah karena telah memberikan suap untuk memperoleh jabatan kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy guna mempengaruhi keputusan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Haris Hasanudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Selain itu, JPU KPK juga menolak permohonan Haris untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Selain dianggap bisa meringankan tuntutan, Haris dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan tidak merusak citra agama.
Namun, Haris dianggap terus terang dan belum pernah dihukum pidana. Hal itu menjadi pertimbangan meringankan tuntutan terdakwa.
Haris dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Haris didakwa bersama Kepala Kantor Kemenag Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi telah menyuap Romi dan Lukman dengan total Rp325 juta.
Jaksa merincikan, pemberian terhadap Romi salah satunya terjadi pada 6 Februari 2019 di rumah Romy di Condet, Jakarta Timur. Saat itu, Haris bertemu dengan Romi dan menyerahkan Rp250 juta. Romi juga pernah mendapat uang Rp5 juta karena Haris lolos tahapan administrasi.
Sementara pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.
Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto