tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (26/6/2019).
Ketika bersaksi dalam persidangan, Lukman mengaku pernah dimintai tanggapan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan mengenai empat kandidat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur yang sudah lolos seleksi.
Saat meminta pendapat Lukman, Nur Kholis merangkap jabatan sebagai ketua panitia seleksi (pansel) pejabat tinggi di Kemenag.
Lukman mengakui, ketika menjawab pertanyaan Nur Kholis, ia menyatakan lebih cocok dengan Haris Hasanuddin. Alasannya, politikus PPP itu telah mengenal Haris yang pernah menjabat Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
"Saya merasa saudara Haris yang saya kenal di antara empat orang itu. Mungkin kecocokan itu, ya karena konteksnya kenal," kata Lukman.
Menanggapi keterangan Lukman, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir lalu menanyakan apakah tindakan tersebut merupakan intervensi kepada panitia seleksi.
"Bahasanya 'cocok', dan disampaikan ke ketua pansel, sehingga mengandung pemahaman bahwa jika keinginan saudara [Lukman] tidak diakomodir, maka akan berimbas dilakukan seleksi ulang. Ketika disampaikan ke pansel, apakah itu bukan bentuk intervensi selaku menteri kepada pansel?" tanya jaksa Abdul Basir.
Namun, Lukman membantah dugaan jaksa Abdul Basir. Dia mengklaim sistem seleksi jabatan di Kemenag digelar secara terbuka.
"Sebelum saya jadi menteri, saya di LSM, lalu saya jadi politisi yang dunia keduanya, LSM maupun politik yang egaliter, sangat terbuka, penuh kesetaraan. Semua itu didiskusikan biasa dan itulah yang saya terapkan di Kemenag," ujar Lukman.
Dalam persidangan ini, Haris Hasanuddin didakwa telah menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) dan Menteri Agama Lukman Hakim dengan uang Rp325 juta.
Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi secara langsung maupun tidak, sehingga Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Jaksa merincikan, pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp20 juta di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.
Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom