Menuju konten utama

Sambut Menteri Lukman, Pejabat Kemenag di Jatim 'Dipalak' Rp2 Juta

Setiap kepala kantor Kemenang di kabupaten/kota Jawa Timur diminta iuran Rp2 juta, sehingga terkumpul uang Rp77 juta.

Sambut Menteri Lukman, Pejabat Kemenag di Jatim 'Dipalak' Rp2 Juta
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Sidang dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama dilanjutkan Rabu (26/6/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Jawa Timur, Zuhri diperiksa dalam sidang sebagai saksi.

Zuhri mengaku, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin pernah memintanya mengumpulkan uang Rp2 juta dari setiap kepala Kemenag tingkat kabupaten/kota di Jawa Timur. Dalam kasus ini, Haris sebagai terdakwa.

Menurut Zuhri, uang itu digunakan untuk operasional Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dalam kunjungannya di Jawa Timur pada 1 Maret 2019.

"Itu untuk tambahan persiapan kedatangan Pak Menteri," kata Zuhri.

Total uang yang terkumpul, kata Zuhri, mencapai Rp72 juta. Uang itu kemudian diserahkan sebesar Rp40 juta kepada Kabag Humas Kanwil Jawa Timur, Markus. Lalu, Rp10 juta lainnya diserahkan untuk tambahan pemateri, dan Rp22 juta sisanya diserahkan ke Haris Hasanuddin.

"Yaudah sisanya saya bawa, karena masih banyak kepentingan yang harus saya handle," kata Zuhri mengulang perkataan Haris kepadanya.

Dalam kasus ini, Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin didakwa telah menyuap angggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp 325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp20 juta saat Lukman berkunjung di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali