Menuju konten utama

Kemenag Pastikan Menteri Lukman akan Penuhi Panggilan KPK

KPK meminta Menteri Lukman membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Kemenag Pastikan Menteri Lukman akan Penuhi Panggilan KPK
Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim Saifuddin saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Kementerian Agama memastikan Menteri Lukman Hakim Saifuddin akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/5/2019) besok. Lukman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lembaga yang ia pimpin.

"Insyaallah hadir," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki kepada Tirto pada Selasa (7/5/2019).

Lukman rencananya tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Mastuki mengatakan, Lukman tidak memiliki persiapan khusus menghadapi pemeriksaan ini.

KPK berencana memeriksa Lukman Hakim Saifuddin terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Rabu (8/5/2019). Untuk itu, lembaga anti-rasuah itu berharap politikus PPP itu hadir.

"Rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (7/5/2019).

Febri pun mengingatkan, Lukman untuk membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya beberapa waktu lalu.

Setelah operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangkakan RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto