tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan kembali diperiksa usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat untuk pemanggilan kembali sebagai saksi kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke Kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim Saifuddin, sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/5/2019).
Febri mengatakan surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini. KPK berharap Lukman mau memenuhi panggilan penyidik.
"Kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada Panggilan Pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung," kata Febri.
Lukman sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (24/4/2019). Ia diperiksa bersama Aulia Muttaqin, S.Kom (Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal), Muhammad Amin, S.Kom (Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal), dan Gugus Joko Waskito (Staf Ahli Menteri Agama Kementerian Agama).
Namun, Lukman tidak memenuhi panggilan penyidik KPK karena mengisi acara pembinaan haji di Jawa Barat. Lukman pun akhirnya dijadwal ulang untuk pemeriksaan dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Saat ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.
KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri