Menuju konten utama

Kasus Jual Beli Jabatan, Menag Lukman Hakim Diperiksa KPK Besok

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin bakal diperiksa perdana oleh penyidik KPK terkait kasus jual beli jabatan di instasi yang dipimpinnya.

Kasus Jual Beli Jabatan, Menag Lukman Hakim Diperiksa KPK Besok
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin tiba di gedung VIP Lancang Kuning Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, Kamis (5/3/2018). ANTARA FOTO/Rony Muharrman

tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (24/4/2019) besok.

"Rabu 24 April 2019 dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama RI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2019).

Saksi lain besok diperiksa yakni Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin, anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Sekretariat Jenderal Kemenag serta Gugus Joko Waskito (staf ahli Menteri Agama Kementerian Agama).

"Keempat saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuzy," kata dia.

Tiga saksi lain, Muhammad Amin, Gugus Joko Waskito, dan Aulia Muttaqin pernah dipanggil KPK untuk kasus serupa. Sedangkan pemanggilan Lukman Hakim baru kali pertama ini.

Dalam kasus jual beli jabatan Kemanag, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kemudian, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Lalu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali