Menuju konten utama

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag: KPK Kembali Panggil Sekjen DPR

KPK kembali memanggil Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Senin (22/4/2019) untuk diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag dengan tersangka Romahurmuziy.

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag: KPK Kembali Panggil Sekjen DPR
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar (tengah) bersiap memberikan penjelasan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Senin (22/4/2019).

Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan anggota DPR Romahurmuziy sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Senin (22/4/2019).

Sebelumnya, lembaga anti rasuah itu pun pernah mengagendakan pemeriksaan terhadap Indra pada Rabu (10/4/2019) lalu. Indra juga pernah dipanggil pada Kamis (4/4/2019). Namun Indra mangkir dari dua panggilan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohammad Romahurmuziy sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (16/3/2019).

Selain Romy, lembaga anti-rasuah itu pun menjerat 2 orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.

Diduga Romy menerima uang total ratusan juta dari dua orang tersebut. Uang itu diberikan agar Romy membantu keduanya mendapat jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

KPK menyangka Romahurmuziy melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Haris Hasanuddin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, Muh Muafaq Wirahadi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno