Menuju konten utama
Sidang Suap Jual Beli Jabatan

Alasan Khofifah Tak Hadir di Sidang Suap Jual Beli Jabatan Kemenag

Jaksa KPK kembali memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk bersaksi di sidang jual beli jabatan di Kementerian Agama hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Alasan Khofifah Tak Hadir di Sidang Suap Jual Beli Jabatan Kemenag
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk bersaksi di sidang jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Rabu (26/6/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, mantan Menteri Sosial itu kembali mangkir dari panggilan.

"Atas nama Khofifah Indar Parawansa menyampaikan surat tidak bisa hadir karena pernikahan putrinya," kata jaksa kepada majelis hakim.

Sebelumnya jaksa sudah memanggil Khofifah untuk bersaksi pada sidang Rabu (19/6/2019). Namun, dia tidak hadir dengan alasan ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di BUMD di Jawa Timur.

Dalam sidang hari ini, total jaksa menghadirkan 7 orang saksi, salah satunya ialah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selain Lukman, hadir pula antan Ketua Umum PPP Romahurmuziy; seorang ulama Asep Saifuddin Chalim; Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Zuhri; Pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro; Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.

Dalam kasus ini, Kakanwil Jawa Timur Haris Hasanuddin didakwa telah menyuap angggota DPR sekaligus Ketum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan total Rp 325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp 50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp 20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri