Menuju konten utama
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag

Sidang Suap Kemenag: Haris Harap Tuntutan JPU Ringan

Sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama hari ini akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Suap Kemenag: Haris Harap Tuntutan JPU Ringan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Haris Hasanuddin (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). ANTARA FOTO/Restu.

tirto.id - Sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama hari ini akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kasus suap ini adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Hari ini sidang Pak Haris dan Muafak adalah mendengarkan tuntutan JPU," kata Samsul Huda Yudha selaku kuasa hukum Haris kepada Tirto, Rabu (17/7/2019).

Samsul membela kliennya bahwa pemberian yang diberikan kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dilakukan secara spontan. Oleh sebab itu, dia berharap tuntutan yang ringan.

"Saya berharap tuntutan nanti tidak berat karena fakta-fakta terungkap bahwa pemberian yang diberikan adalah spontanitas dan tidak direncanakan sedemikian rupa agar Romy mempengaruhi Pansel atau Menag," kata Samsul.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa telah menyuap Romy dan Lukman dengan total Rp325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Romy salah satunya terjadi pada 6 Februari 2019 di rumah Romy di Condet, Jakarta Timur. Saat itu, Haris bertemu dengan Romy dan menyerahkan Rp250 juta. Romy juga pernah mendapat uang Rp5 juta karena Haris lolos tahapan administrasi.

Sementara pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga memuluskan Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri