Menuju konten utama

Suap Jual Beli Jabatan: KPK Periksa Mantan Staf Khusus Romahurmuziy

KPK akan memeriksa staf khusus Romahurmuziy, Amin Nuryadi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag, hari ini.

Suap Jual Beli Jabatan: KPK Periksa Mantan Staf Khusus Romahurmuziy
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Anggota DPR Romahurmuziy, Amin Nuryadi dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (3/7/2019).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).

Amin sempat dihadirkan dalam persidangan dua terdakwa eks PNS Kemenag Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin. Kala itu, Amin menyebutkan, kalau dirinya menolak penerimaan uang dari Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama daerah Gresik.

Namun, Muafaq memaksa pemberian tas untuk Romahurmuziy.

Romahurmuziy (RMY) merupakan tersangka kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dari dua dari tersangka, Muafaq dan Haris sudah menjalani persidangan. Kedua tersangka sudah didakwa telah melakukan korupsi jual-beli jabatan, Rabu (28/5/2019).

Dalam dakwaan Haris, nama Menteri Agama Lukman Hakim ikut terseret dalam korupsi jual-beli jabatan. Ia disebut menerima Rp70 juta terkait kasus jual-beli jabatan dalam dua kali penerimaan.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno