Menuju konten utama
Suap Jual Beli Jabatan Kemenag

Sidang Pleidoi: Haris dan Muafaq Mohon Hakim Beri Vonis Ringan

Dalam sidang Pleidoi kasus jual beli jabatan Kemenag, terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin meminta agar hakim memberi hukuman yang seringan-ringannya.

Sidang Pleidoi: Haris dan Muafaq Mohon Hakim Beri Vonis Ringan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Haris Hasanuddin (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019). ANTARA FOTO/Restu/hma/aww.

tirto.id - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

Haris yang dulunya menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ini memohon vonis yang seringan-ringannya dan dia pun tidak menampik dirinya bersalah.

"Pada kesempatan ini saya memohon pengampunan kepada majelis hakim selaku kepanjangan tangan Tuhan, saya mohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya atas salah yang saya lakukan," kata Haris dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

Haris mengaku, setiap hari dia selalu merasa menyesal. Pertimbangan lainnya, dia memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Sebagai tulang punggung keluarga dia merasa hukuman dua tahun penjara terlalu berat.

"Saya berjanji di hadapan Tuhan, saya tidak akan ulangi lagi. Saya mohon hukuman seringan-ringannya agar kembali ke keluarga dan masyarakat," katanya lagi.

Sedangkan Muafaq mengakui, dia melakukan kesalahan dengan memberi uang kepada sejumlah orang. Tetapi uang itu, menurut dia, diberikan setelah dirinya selesai menjabat hanya sebagai rasa terima kasih.

Dia kemudian merasa hukumannya terlalu berat. Selain tuntutan penjara dua tahun, dia harus membayar denda Rp150 juta untuk subsidair 6 bulan kurungan.

"Hal tersebut terasa sangat berat bagi saya, oleh karena itu saya mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk berkenan kiranya menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih ringan dan memberikan keringanan atas tuntutan denda tersebut di atas karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi hal tersebut," kata Muafaq.

Muafaq kemudian menyatakan, masih mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi keluarga dan anak-anaknya. Pembelaan dia yang lain adalah sikapnya mendukung pemberantasan korupsi dengan menjadi justice collaborator.

"Dengan kerendahan hati, ijinkanlah saya menyampaikan kerinduan saya kepada istri tercinta dan anak-anak saya. Saya sangat sedih karena tidak mampu berada di samping mereka karena keterbatasan ruang kebebasan saya saat ini," ujarnya.

"Dengan hati yang penuh kesadaran saya mengakui bersalah, lalai dan sangat menyesal. Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya untuk memperbaiki diri dalam kehidupan yang lebih baik," katanya lagi.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa telah menyuap Romahurmuziy dan Menag Lukman Hakim dengan total Rp325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Romi salah satunya terjadi pada 6 Februari 2019 di rumah Romy di Condet, Jakarta Timur. Saat itu, Haris bertemu dengan Romi dan menyerahkan Rp250 juta. Romi juga pernah mendapat uang Rp5 juta karena Haris lolos tahapan administrasi.

Sementara pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga memuluskan Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno