tirto.id -
Menurut Hadi, pihaknya tidak akan membahas analisa hukum dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Hanya saja mereka akan menyampaikan fakta yang sekiranya bisa meringankan tuntutan.
"Agenda hari ini pleidoi. Kami hanya ajukan fakta yang Insyaallah, bisa dipertimbangkan majelis hakim untuk meringankan hukuman. Kami tidak membahas analisa yuridis JPU karena klien sudah mengakui kesalahannya," kata Hadi kepada Tirto.
Sekarang status justice collaborator Hadi pun sudah diterima. Hadi berharap hukuman klien bisa dikurangi karena vonis bebas tidak mungkin diberikan.
"Harapan kami hanya majelis berkenan menurunkan hukuman dan denda. Kami tidak bisa mengatakan klien kami tidak bersalah," kata Hadi lagi.
Sebelumnya Muafaq dituntut dua tahun penjara. Tuntutan ini sudah dengan mempertimbangkan status Muafaq sebagai justice collaborator (JC).
Pertimbangan JPU yang memberatkan Muafaq karena yang bersangkutan dianggap tidak mencerminkan kelakukan pejabat negara, terutama dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi.
Sedangkan yang meringankan tuntutan karena Muafaq dianggap terus terang, sopan, dan mau bekerja sama dan permohonan justice collaborator Muafaq yang diterima.
"Mempertimbangkan terdakwa bukan pelaku utama dan membantu membongkar perkara lain," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari