tirto.id - Kepala Kantor Kemenag Gresik nonaktif, Muafaq Wirahadi dituntut dua tahun penjara. Tuntutan ini sudah dengan mempertimbangkan status Muafaq sebagai justice collaborator (JC).
Pertimbangan JPU yang memberatkan Muafaq karena yang bersangkutan dianggap tidak mencerminkan kelakukan pejabat negara, terutama dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi.
Sedangkan yang meringankan tuntutan karena Muafaq dianggap terus terang, sopan, dan mau bekerja sama dan permohonam justice collaborator Muafaq yang diterima.
"Mempertimbangkan terdakwa bukan pelaku utama dan membantu membongkar perkara lain," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Meski demikian, Muafaq dan kuasa hukum akan mengajukan pembelaan di sidang lanjutan pekan depan.
Menurut salah satu kuasa hukum Muafaq, Hadi Budi, kliennya hanya polos dan tidak berniat melakukan suap untuk jabatannya.
Karena status permohonan JC dikabulkan, Hadi berharap vonis bisa lebih rendah dari itu.
"Kalau bebas tidak mungkin. Tapi kami harap tuntutan [vonis] di bawah itu lah," kata Hadi.
Muafaq Wirahadi dianggap JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali