Menuju konten utama

Alasan Kepartaian Jadi Motivasi Muafaq Beri Uang ke Romahurmuziy

Muafaq mengatakan, Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim sama-sama politikus PPP sehingga bisa membantu dia mendapatkan jabatan.

Alasan Kepartaian Jadi Motivasi Muafaq Beri Uang ke Romahurmuziy
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik nonaktif Muhammad Muafaq Wirahadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Muafaq Wirahadi mengaku telah memberikan Rp50 juta kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) untuk mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik. Menurut Muafaq, uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih.

Selain itu, kata dia, Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga sama-sama politikus PPP sehingga bisa membantu dia mendapatkan jabatan.

"Saya punya pikiran Mas Romi Ketua PPP, Menteri Agama juga PPP. Barangkali bisa membantu," ucap Muafaq dalam sidang kasus jual-beli jabatan Kemenag di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Hubungan Romi dengan Muafaq diduga berasal dari saudara Romi bernama Abdul Rochim. Karena hubungan dengan Rochim, Muafaq akhirnya juga mengeluarkan biaya lain senilai Rp41,4 juta untuk membantu sapupu Romi, Abdul Wahab dalam kampanye pileg 2019.

Muafaq juga dipengaruhi Rochim untuk memberikan Rp50 juta kepada staf khusus Menag, Gugus Joko Waskito.

"Saya dengan saudara saksi menuju ke kamar hotel, lalu di dalam kamar hotel itu, saya mengucapkan terima kasih atas bantuannya dan saya serahkan uang Rp50 juta, saya ambil dari dalam tas saya, terus saya bungkus uang itu dalam kresek hitam, saya berikan kepada saudara saksi dan saksi menyatakan sama-sama, lalu saya pulang," kata Muafaq lagi.

Terdakwa kasus jual-beli jabatan lainnya, Haris Hasanuddin ternyata kenal dengan Muafaq. Haris sebagai Kepala kantor wilayah Kementerian Agama di Jawa Timur mengaku berteman dengan Muafaq.

Dalam rapat panitia seleksi, Haris juga mencalonkan Muafaq. Dia juga yang mempersilakan Muafaq meminta tolong kepada pihak lain untuk memuluskan jalan Muafaq menjadi Kepala kantor Kemenag Gresik.

"Tapi enggak spesifik menyebut Romi," tegas Haris.

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa telah menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketum PPP Romi dan Lukman dengan total Rp 325 juta.

Jaksa merincikan, pemberian terhadap Romi salah satunya terjadi pada 6 Februari 2019 di rumah Romi di Condet, Jakarta Timur. Saat itu, Haris bertemu dengan Romi dan menyerahkan Rp250 juta. Romi juga pernah mendapat uang Rp 5 juta karena Haris lolos tahapan administrasi.

Sementara pemberian terhadap Lukman terjadi sebanyak 2 kali yakni Rp 50 juta pada 1 Maret 2019 di Surabaya, dan Rp 20 juta saat Lukman berkunjung di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.

Uang itu diberikan lantaran Romi dan Lukman telah melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga membuat Haris Hasanuddin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sebagai informasi, Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur pada 5 Maret 2019. Ia diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/04118 tertanggal 4 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto