Menuju konten utama

Romy Sebut Pemilu 2019 Berlangsung Jujur dan Adil

Mantan ketua umum PPP, Romahurmuziy menyebut pemilu berlangsung jujur dan adil.

Romy Sebut Pemilu 2019 Berlangsung Jujur dan Adil
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuzy mengucapkan, selamat atas pelaksanaan Pemilu 2019.

Tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama ini menyebut KPU telah menjalankan pemilu dengan baik.

"Saya cuma ingin menyampaikan selamat kepada KPU yang telah melaksanakan pemilu dengan luber [langsung, umum, bebas, rahasia] dan jurdil [jujur dan adil] dan selamat kepada partai-partai yang menjadi peserta pemilu dan menjalankan dengan baik," kata Romy, usai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Romi irit bicara usai diperiksa penyidik KPK. Ia juga tak berkomentar terkait upaya praperadilan kasusnya yang diajukan 29 Maret 2019 lalu.

Menurut rencana, sidang pertama digelar Senin (5/5/2019) mendatang setelah hakim memutuskan penundaan sidang, Senin (22/4/2019).

Ia pun hanya menjawab kalau pemeriksaan kali ini sebatas masalah perpanjangan penahanan. Romy sempat dibantarkan karena sakit pada 2 April 2019. Namun, ia juga enggan berkata soal penyakitnya.

"Tanya dokter aja ya," kata Romy.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Romahurmuzy, Jumat (3/5/2019).

Pemeriksaan berkaitan memperpanjang masa penahanannya tersangka korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Penyidik memperpanjang masa penahanan Romy selama 40 hari yakni 5 Mei 2019 hingga 13 Juni 2019.

Diketahui, Romy ditetapkan senagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali