tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengajuan gugatan praperadilan tersangka korupsi jual beli jabatan Kementerian Agama Romahurmuzy, Senin (6/5/2019).
KPK menyatakan akan mencermati poin gugatan tim penasihat hukum Romy dan akan memberikan respons.
"Biro hukum KPK masih akan mencermati beberapa point permohonan yang sudah disampaikan oleh tersangka hari ini dan akan menyiapkan tanggapan KPK dalam persidangan praperadilan yang akan digelar besok," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Romahurmuzy mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka, surat penyitaan, hingga penahanan.
Dalam sidang, kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail meminta agar pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Termasuk surat perintah penangkapan, surat perintah penyitaan, dan surat perintah penahanan dengan nomor Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019.
Maqdir juga meminta agar Romy dibebaskan dari Rutan K4 KPK. Selain itu, juga meminta KPK tidak berwenang menangani perkara korupsi Romy, memulihkan harkat dan martabatnya serta memohon KPK membayar biaya perkara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali