Menuju konten utama

Kasus Suap Jabatan Kemenag: KPK Sita Banyak Dokumen di Jawa Timur

KPK menyita banyak dokumen barang bukti kasus suap seleksi jabatan di Kemenag saat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur.

Kasus Suap Jabatan Kemenag: KPK Sita Banyak Dokumen di Jawa Timur
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri) dan eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Jakarta seusai menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur sejak hari Senin (18/3/2019). Dari penggeledahan itu, KPK menyita banyak dokumen yang terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Tim hari ini di Surabaya sudah kembali ke Jakarta. Jadi semua dokumen-dokumen yang disita tersebut akan dipelajari lebih lanjut karena cukup banyak dokumen yang disita," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/3/2019).

Tim KPK sudah bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan di Jawa Timur untuk pengumpulan bukti kasus, yang menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) dan dua pejabat Kemenag sebagai tersangka, tersebut.

Di Jatim, tim KPK menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Gresik serta rumah dua pejabat yang menjadi tersangka: Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.

Febri menjelaskan, secara umum dokumen yang disita berkaitan dengan proses seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jatim, hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada Haris Hasanuddin, dan lainnya.

"Setelah itu baru kemudian direncanakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait," kata Febri.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jawa Timur pada pekan kemarin. Setelah itu, KPK menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya yakni Romi, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Romi diduga menerima uang suap dari Haris dan Muafaq. Suap itu diduga terkait dengan seleksi jabatan di Kemenag yang diikuti dua tersangka tersebut.

KPK menyangka Romi melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Haris dan Muafaq dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom