tirto.id -
Padahal pria yang akrab disapa Romi ini rencananya akan menjalani pemeriksaan bersama dua tersangka lainnya.
Melalui keterangan tertulisnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa saat ini Romi belum bisa diperiksa karena sedang menjalani proses pemeriksaan kesehatan.
"Tadi RMY mengeluh sakit saat akan dibawa ke luar rutan untuk proses pemeriksaan," Kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2019).
Febri mengatakan, dokter tengah memeriksa kesehatan Romi dan sekitar pukul 16.24 WIB, KPK memastikan batal memeriksa Romi hari ini.
Febri mengatakan pemeriksaan Romi akan ditunda menjadi esok, Jumat (22/3/2019).
"RMY akan dijadwalkan ulang besok," kata Febri.
KPK mengagendakan pemeriksaan ketiga tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/3/2019).
Ketiga tersangka, yakni mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ), diperiksa dalam kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Komisi Pemberantasan Korupsi pun melakukan pemeriksaan pararel sekitar 12 saksi yang berasal dari unsur panitia seleksi pejabat Kemenag usai penggeledahan di Jawa Timur.
Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menggeledah sejumlah tempat usai operasi tangkap tangan terkait kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementrian Agama yang menjerat mantan Ketua PPP Romahurmuziy.
Dalam pemeriksana 12 saksi di Mapolda Jawa Timur, KPK mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
HRS diduga sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari