Menuju konten utama
Sidang Praperadilan Romi:

Kuasa Hukum Romahurmuziy Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Tak Sah

Tim Kuasa Hukum Romahurmuziy meminta penetapan tersangka Romahurmuziy tidak sah karen penyidikan KPK dianggap bermasalah.

Kuasa Hukum Romahurmuziy Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Tak Sah
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan) bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Tim kuasa hukum membacakan gugatan praperadilan terhadap tersangka Romahurmuziy dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam pembacaan gugatan, tim kuasa hukum meminta agar penetapan tersangka, surat penyitaan, hingga penahanan Romi tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019," kata Kuasa Hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Selain menyebutkan penetapan tersangka Romi tidak sah, tim kuasa hukum juga meminta agar Romi dibebaskan dari Rutan K4 KPK.

Pihaknya juga meminta KPK tidak berwenang menangani perkara korupsi Romi, memulihkan harkat dan martabat Romi serta memohon KPK membayar biaya perkara.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah poin alasan hakim harus memenuhi gugatan kuasa hukum. Pertama, mereka melihat KPK telah melakukan tindakan di luar hukum.

Tim beralasan, penyidik sudah melakukan penyadapan padahal surat penyelidikan yang diterbitkan tidak diketahui dalam penyelidikan terhadap siapa dan perkara yang dimaksud.

Kemudian, tim kuasa hukum beranggapan KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara Romi.

Sebab, uang hasil operasi tangkap tangan dari Muafaq (salah satu tersangka yang juga pemberi dalam kasus jual beli jabatan Kemenag) hanya Rp50 juta.

Hal tersebut dianggap bukan wewenang KPK, karena pasal 11 UU KPK menyatakan, KPK berwenang memproses perkara korupsi jika melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara dan kaitan korupsi yang melibatkan penegak hukum atau penyelenggara negara, mendapat perhatian atau meresahkan masyarakat, dan menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar.

Perbuatan Romi dianggap tidak menimbulkan kerugian negara dan tidak ada hubungan penyalahgunaan kekuasaan.

Kemudian, KPK dianggap tidak berwenang melakukan operasi tangkap tangan. Mereka mengacu kepada pasal 18 ayat 2 KUHAP menyatakan, penangkapan harus disertai barang bukti yang diserahkan kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Tim kuasa hukum melihat penyidik sudah menguasai barang sitaan penyelidik padahal secara hukum KPK seharusnya menyerahkan Romi ke penyidik atau penyidik pembantu terdekat.

Terakhir, tim kuasa hukum melihat Romi sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan sprindik per 16 Maret 2109 tanpa ada pengumpulan bukti sesuai pasal 1 dan pasal 2 KUHAP.

Kemudian, KPK juga tidak membuka ruang bagi Romi untuk melaporkan penerimaan kepada KPK demi memenuhi ketentuan pasal 12B UU Tipikor. KPK justru langsung menyatakan Romi sebagai tersangka.

Berdasarkan dalil, tim kuasa hukum melihat penetapan Romi sebagai tersangka tidak berdasarkan hukum karena dua alat bukti yang sah sebagaimana pasal 183 jo pasal 184 KUHAP jo pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU 30 tahun 2002 tentang KPK tidak ditemukan proses penyidikan sesuai sprindik nomor Sprin.Dik/18/DIK.00/01/03/2019.

Romahurmuziy (RMY) mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno