Menuju konten utama

KPK Klaim Punya Puluhan Bukti Soal Penetapan Tersangka Romahurmuziy

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, KPK meningkatkan status penyelidikan perkara ke tahap penyidikan.

KPK Klaim Punya Puluhan Bukti Soal Penetapan Tersangka Romahurmuziy
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Tim biro hukum KPK membacakan poin keberatan praperadilan tersangka kasus korupsi jual-beli jabatan yang menjerat Romahurmuziy, Selasa (7/5/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK mengklaim telah mengumpulkan lebih dari dua bukti dalam menetapkan Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup berjumlah lebih dari 2 (dua) alat bukti,” kata Biro Hukum KPK saat memaparkan jawaban atas praperadilan.

Menurut KPK, bukti itu berupa surat/dokumen, petunjuk (hasil penyadapan, uang/barang), dan keterangan antara lain surat/dokumen yang berjumlah lebih dari 10 bukti, petunjuk berupa hasil penyadapan, uang/barang termasuk barang elektronik yang berjumlah lebih dari 30 bukti.

Di antaranya, kata KPK, 1 buah goodie bag berwarna hitam bertulisan Mandiri Syariah Priority yang di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp50 juta serta keterangan dari 7 orang termasuk keterangan dari pemohon (Romi) selaku calon tersangka.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, KPK meningkatkan status penyelidikan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/18/DIK.00/01/03/2019 tanggal 16 Maret 2019.

Sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penyelidik KPK telah melakukan serangkaian prosedur penyelidikan. Setelah menerima laporan masyarakat, KPK mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Tercatat setidaknya ada lebih dari 10 bukti berbentuk surat/dokumen, petunjuk (hasil penyadapan, uang/barang), dan keterangan antara lain surat/dokumen. Kemudian petunjuk berupa hasil penyadapan, uang/barang termasuk barang elektronik yang berjumlah lebih dari 30 bukti, serta keterangan dari 7 orang termasuk keterangan dari Romi.

Penyelidik pun sudah meminta keterangan beberapa orang, seperti tersangka Muafaq, tersangka Haris Hasanudin, Amin Nuryadi, supir Muafaq bernama M Sachrun Najib, dan keterangan Sekjen Kemenag Nurkholis.

Di tahap penyidikan, KPK sudah mengumpulkan 50 barang bukti berupa surat/dokumen, petunjuk (hasil penyadapan, uang/barang) dan meminta keterangan terhadap sejumlah lebih dari 40 orang saksi. Selain itu, meminta keterangan sejumlah ahli, serta meminta keterangan Romi selaku tersangka. KPK juga sudah meminta keterangan dua ahli pada April 2019.

Untuk itu, KPK menganggap tudingan yang mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan tanpa mengumpulkan bukti terlebih dahulu adalah keliru dan tidak benar. Pasalnya, KPK mengacu kepada UU KPK dan KUHAP serta bukti yang diperoleh saat penyelidikan.

"Berdasarkan hal tersebut, tindakan yang dilakukan oleh penyelidik termohon dalam tahap penyelidikan maupun penyidik termohon dalam tahap penyidikan perkara A Quo telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku sebagaimana diatur KUHAP dan UU KPK serta sah menurut hukum," tegas tim KPK.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto