Menuju konten utama

Kasus Suap, Eks Menag Lukman: Saya Laksanakan Rekomendasi KSAN

Lukman memerintahkan staf ahlinya untuk melakukan kajian hukum terhadap surat rekomendasi KASN

Kasus Suap, Eks Menag Lukman: Saya Laksanakan Rekomendasi KSAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim menampik pernyataan Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri terkait surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mempersoalkan keberadaan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

"Apakah seorang menteri wajib mengikuti surat rekomendasi KASN," tanya Hakim Ketua Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

"Wajib, melaksanakan rekomendasi KASN," jawab Lukman.

"Sebagai Menteri Agama saya tidak mengabaikan surat KASN. Justru saya mematuhi rekomendasi surat KASN. Rekomendasi itu terbuka untuk ditinjau ulang kalau ada hal-hal informasi data yang tidak sebagaimana mestinya."

Atas peluang peninjau ulang tersebut, Lukman memerintahkan staf ahlinya untuk melakukan kajian hukum terhadap surat rekomendasi KASN tersebut.

"Ternyata tidak ada landasan hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional seseorang dalam menjabat suatu posisi," ujar Lukman.

Diketahui, dalam surat KASN pada butir i menyebutkan, seorang pejabat tinggi Kemenag tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Menurutnya, aturan tersebut dapat dikesampingkan lantaran tak ada regulasi yang mengatur bahwa pejabat tinggi Kemenag tak boleh memiliki rekam jejak sedang dijatuhi sanksi disiplin.

Pada kesempatan tersebut Lukman juga menampilk pernah mengarahkan mantan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi untuk meloloskan Haris.

Sebelumnya, Ahmadi pernah menyebut, bahwa Lukman pernah menginstruksikan dirinya untuk memasukan nama Haris dalam jajaran tiga besar proses pemilihan KaKanwil Kemenag Jawa Timur.

Bahkan, Lukman juga memerintahkan hal serupa kepada Sekjen Kemenag, Nur Kholis. Padahal, nama Haris berada di posisi empat besar saat itu.

"Untuk meminta diloloskan saya tidak pernah melakukan hal itu. Konteksnya ketika staf ahli saya melaporkan hasil penugasan kajian hukum terkait surat KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang mempersoalkan butir i," ujarnya.

Lanjut Lukman, langkah yang diambil Ahmadi dan Nur Kholis mempunyai pandangan yang serupa dengan dirinya.

"Saya meminta Sekjen (Nur Kholis) untuk dibaca dan memahami pendapat hukum staf ahli saya. Kalau bersepakat maka saya katakan itu bisa menjadi dasar menjawab surat KASN," tutupnya.

Lukman bersaksi untuk terdakwa Rommahurmuziy. Pria yang akrab disapa Rommy dalam persidangan hari ini. Rommy sendiri telah didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari Muafaq dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin.

Uang itu, diberikan Rommy secara bertahap dalam rentang Januari hingga Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai KaKanwil Kemenag Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Rommy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi