tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin, Rabu (7/8/2019).
Dengan vonis ini, hakim juga menyebut Haris terbukti secara sah dan bersalah memberi uang kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Jumlah uang yang diberikan pada Lukman terungkap di kesaksian dalam persidangan mencapai Rp70 juta. Uang itu pertama diberikan sebesar Rp50 juta saat bertemu Haris Hasanudin di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Maret 2019.
Kemudian Haris kembali memberikan uang Rp20 juta kepada Lukman melalui ajudannya Herry Purwanto di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019.
"Majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh terdakwa Haris Hasanudin kepada saksi Muhammad Romahurmuziy dan saksi Lukman Hakim Saifuddin yang mana pemberian itu terkait dengan terpilih dan diangkatnya terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Maka menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara a quo telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata Majelis Hakim, Hariono di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Haris juga diketahui berhasil menjadi Kakanwil Jawa Timur berdasarkan surat keputusan dari Lukman. Meski Lukman pernah menampik tudingan penerimaan uang ini, tapi Jaksa Penuntut Umum KPK tidak peduli. Majelis hakim pun berpendapat demikian.
Sedangkan Haris juga diketahui memberi uang Rp255 juta kepada Romahurmuziy.
Dalam amar putusan, Haris disebut memberikan uang Rp 255 juta kepada Rommy untuk mengintervensi proses pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Sebab, proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terhambat lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama satu tahun pada 2016.
Haris kemudian menemui Rommy tersebut di rumahnya, Jalan Batuampar 3 No 04 Kelurahan Batuampar Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, dengan memberikan uang Rp5 juta.
Kemudian Haris kembali bertemu Rommy di kediamannya dengan memberikan uang Rp250 juta agar membantu dalam pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Haris divonis melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali