tirto.id -
Hari ini, majelis hakim akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa, yakni Kepala Kantor Kemenag nonaktif Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Kuasa hukum Haris, Samsul Huda Yudha menegaskan kliennya berhak mendapat hukuman yang ringan. Hal ini didasari pada tindakan kliennya yang dirasa kooperatif.
"Hari ini agenda putusan, moga-moga vonis ringan buat Pak Haris. Seringan-ringannya," kata Samsul kepada reporter Tirto, Rabu (7/8/2019).
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Muafaq, Hadi Budi. Namun, dia tak merinci berapa hukuman yang menurutnya pantas untuk Muafaq.
"Pokoknya hanya mohon keringanan," kata Hadi kepada Tirto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Muafaq dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa adalah Muafaq dianggap memberikan keterangan secara terbuka, sopan dan mau bekerja sama. Selain itu, permohonan Muafaq untuk menjadi justice collaborator juga diterima.
Sedangkan JPU KPK menuntut menuntut Haris sebesar tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU KPK menolak permohonan dari Haris untuk menjadi justice collaborator. Hal ini tidak dianggap faktor meringankan tuntutan. Haris dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan tidak merusak citra agama.
Namun, dia dinilai bersaksi terus terang dan belum pernah menjalani hukuman pidana. Hal itu menjadi pertimbangan meringankan tuntutan terdakwa.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri