Menuju konten utama

Suap Jual Beli Jabatan, Eks Kepala Kemenag Gresik Divonis 1,5 Tahun

Vonis Eks Kepala Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag lebih rendah dari runtutan yakni 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Suap Jual Beli Jabatan, Eks Kepala Kemenag Gresik Divonis 1,5 Tahun
Terdakwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muhammad Muafaq Wirahadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut dua tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terbukti secara sah, menjatuhkan Muafaq Wirahadi di hukum satu tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Majelis hakim juga mewajibkan Muafaq untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan Muafaq disebut tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dia juga terbukti dengan sengaja memberikan suap untuk dapat menduduki jabatannya dahulu. Sedangkan hal yang meringankan adalah statusnya sebagai justice collaborator dan niatan kerja sama dengan KPK.

"Untuk hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah di hukum," ujar Hariono.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Muafaq dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa adalah Muafaq dianggap memberikan keterangan secara terbuka, sopan dan mau bekerja sama. Selain itu, permohonan Muafaq untuk menjadi justice collaborator juga diterima.

Sedangkan JPU KPK menuntut menuntut Haris sebesar tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Muafaq terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali