Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Romi: KPK Sebut Menag Lukman Terima Rp10 Juta

Tim Biro Hukum KPK menyebut, Menteri Agama Lukman Hakim pernah menerima uang Rp10 juta dari Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin.

Sidang Praperadilan Romi: KPK Sebut Menag Lukman Terima Rp10 Juta
Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim Saifuddin saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy (Romi). Sidang digelar pada Selasa (7/5/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim Biro Hukum KPK pun membeberkan proses pemilihan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, sekaligus peran Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin di dalamnya. Sebagai catatan, KPK pun telah menetapkan Haris sebagai tersangka.

Tim Biro Hukum KPK menjelaskan, pada Desember 2018 hingga Maret 2019 dilakukan proses seleksi Kakakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Salah satu peserta seleksi adalah Haris Hasanudin yang saat itu menjabat sebagai PLT Kemenag Jatim," kata salah seorang anggota Tim Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis di persidangan.

Namun, pencalonan Haris terkendala. Sebab, Haris pernah mendapatkan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan gaji selama setahun. Padahal, syarat untuk lolos seleksi ialah tidak pernah mendapatkan sanksi disiplin sedang atau berat.

Oleh karena itu, Haris menemui Romi dan Lukman. Menurut Tim Biro Hukum KPK, pertemuan itu difasilitasi oleh Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyafaq Nur. Kepada Romi dan Lukman, Haris menceritakan masalahnya dalam seleksi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

"Lukman Hakim dan Romahurmuziy mengatakan akan membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut," kata tim biro hukum KPK.

Akhirnya, pada tanggal 3 Januari 2019 Haris Hasanudin lulus dalam seleksi administrasi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Namun, pada bulan yang sama, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melihat kejanggalan dan meminta Menteri Lukman membatalkan keputusan tersebut.

Namun, Lukman berdalih pemilihan Haris sudah melalui seleksi. Alasan lainnya, Haris menempati posisi tiga besar sehingga layak dipertimbangkan di proses seleksi selanjutnya.

Kemudian, pada 6 Februari 2019, Haris menyambangi kediaman Romi di Condet, Jakarta Timur. Di tempat itu, menurut tim hukum KPK, Haris menyerahkan uang Rp250 juta dalam tas jinjing berwarna hitam kepada Romi.

"Sebagai tanda terima kasih dan tanda kontribusi Haris Hasanudin kepada partai PPP karena sudah dibantu dalam proses seleksi jabatan," kata tim biro hukum KPK.

Pada 5 Maret 2019 Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Lantas, Haris mengirim pesan singkat kepada Romi guna menyampaikan terima kasih kepada dia dan Menteri Lukman.

"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik dna selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur," demikian isi pesan tersebut sebagaimana dibacakan tim biro hukum KPK.

Tak hanya itu, Tim Hukum KPK juga menyebut Haris memberikan uang Rp10 juta kepada Menteri Lukman pada 9 Maret 2019. Pemberian itu terjadi dalam kunjungan Menteri Agama ke pesantren di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur. Uang itu diduga masih terkait dengan pelantikan Haris.

Menteri Lukman rencananya akan diperiksa oleh lembaga anti rasuah pada Rabu (8/5/2019). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, salah satu poin yang akan diklarifikasi ialah soal aliran dana ke politikus PPP itu.

"Pokoknya apa pun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom