Menuju konten utama

KPK Harap Besok Menag Hadir di Pemeriksaan Soal Jual Beli Jabatan

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengingatkan, agar Lukman membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan seleksi jabatan di Kementerian Agama. Rencananya pemeriksaan terhadap Lukman akan dilakukan pada Rabu (8/5/2019).

KPK Harap Besok Menag Hadir di Pemeriksaan Soal Jual Beli Jabatan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait jual beli jabatan di lembaga yang ia pimpin pada Rabu (8/5/2019).

KPK berharap Lukman Hakim bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (7/5/2019).

Febri juga mengingatkan, agar Lukman membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Lukman sendiri belum memastikan akan memenuhi panggilan penyidik. Ditemui usai sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1440 H pada Minggu (5/5/2019) lalu di Kementerian Agama, Lukman enggan menjawab pertanyaan terkait pemeriksaan dirinya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya beberapa waktu lalu.

Usai OTT tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkahnya menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangkakan RMY melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari