Menuju konten utama

Kasus Jual Beli Jabatan, Dua Staf Ahli Menteri Agama Dipanggil KPK

Febri berharap staf ahli Menteri Agama, yaitu Oman Faturrahman dan Janedri bersikap kooperatif dengan datang ke KPK dan berbicara jujur.

Kasus Jual Beli Jabatan, Dua Staf Ahli Menteri Agama Dipanggil KPK
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Setelah memeriksa Hadi Rahman selaku staf khusus Menteri Agama, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan memeriksa dua orang staf khusus menteri agama lainnya, yaitu Oman Faturrahman dan Janedri.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan dua orang saksi untuk RMY [Romahurmuziy]. Mereka adalah staf ahli Menteri Agama, yaitu Oman Faturrahman dan Janedri," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Kamis (11/4/2019).

Febri menerangkan, surat panggilan terhadap keduanya sudah disampaikan sebelumnya dan ia berharap kedua orang itu bersikap kooperatif dengan datang ke KPK dan berbicara jujur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (16/3/2019).

Selain Romi, lembaga anti-rasuah itu pun menjerat dua orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi.

Diduga Romi menerima uang total ratusan juta dari dua orang tersebut. Uang itu diberikan agar Romi membantu keduanya mendapat jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

KPK menyangka Romi melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Haris Hasanuddin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, Muhammad Muafaq Wirahadi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari