Menuju konten utama

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Menag Terkait Suap Jual Beli Jabatan

KPK memanggil kembali staf Menag Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag, hari ini.

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Menag Terkait Suap Jual Beli Jabatan
Staf Ahli Menteri Agama Gugus Joko Waskito menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito untuk diperiksa pada Selasa (6/5/2019).

Joko akan diperiksa terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan ketua umum PPP Romahurmuziy.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak lewat keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2019).

Sebelumnya, Gugus juga pernah dipanggil komisi antirasuah tersebut pada Jumat (12/4/2019) lalu. Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami pengetahuan Gugus soal proses jual beli jabatan di Kemenag.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pun sudah dipanggil KPK untuk bersaksi. Rencananya politikus PPP itu akan diperiksa pada Rabu (8/5/2019) mendatang.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya digulung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya beberapa waktu lalu.

Pasca operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangkakan RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno