Menuju konten utama

PPP Lega Romahurmuziy Cuma Divonis Bersalah Terima Gratifikasi

Menurut Arsul Sani vonis hakim tersebut membuktikan bila Romy hanya terbukti menerima gratifikasi dan tak terbukti melakukan penyuapan.

PPP Lega Romahurmuziy Cuma Divonis Bersalah Terima Gratifikasi
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) dipeluk koleganya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan partainya menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dua tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Romy divonis karena dianggap terbukti menerima suap Rp 255 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi sebesar Rp 91,4 juta. Romy juga terbukti melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris dan Muafaq.

Menurut Arsul, vonis hakim tersebut membuktikan bila Romy hanya terbukti menerima gratifikasi dan tak terbukti melakukan penyuapan.

"Dari apa yang saya ikuti dalam vonis tersebut, Romy tidak dihukum atas dasar Pasal 12 ayat B UU No. 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor No. 31 Tahun 1999, yang mengatur perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer, tetapi Romy dihukum karena melanggar Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 yg mengatur tentang penerimaan gratifikasi," kata Arsul lewat rilisnya yang diterima wartawan Tirto, Selasa (21/1/2020).

Arsul pun mengakui kesalahan Romy tersebut. Apalagi, Romy kemudian tidak menyerahkan uang gratifikasi ini kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut.

Arsul berharap vonis hakim tersebut dapat dipahami publik bahwa yang terbukti dalam perkara Romy adalah tindak pidana berupa penerimaan uang yang masuk dalam kategori gratifikasi, bukan tindak pidana suap-menyuap.

"Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Rommy atas dasar Pasal 12 (b) bukan Pasal 11 UU No. 20 Th 2001," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga menilai pasal yang digunakan hakim dalam vonisnya ini sama dengan yang dituntutkan oleh JPU KPK dalam surat tuntutannya. Walaupun memang, vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yakni empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

"Bagi kami di PPP, meski kami bersedih atas vonis tersebut, namun ada sedikit kelegaan di kami karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari daripada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media," kata Arsul.

Baca juga artikel terkait KASUS JUAL BELI JABATAN DI KEMENTERIAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto