Menuju konten utama

Vonis Ringan untuk Romy, Dua Tahun Penjara Tanpa Cabut Hak Politik

Romi terbukti menerima suap Rp 255 juta dari Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi sebesar Rp 91,4 juta.

Vonis Ringan untuk Romy, Dua Tahun Penjara Tanpa Cabut Hak Politik
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy divonis pidana dua tahun penjara serta diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy, sapaan Romahurmuziy, lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum KPK, yakni empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020).

Vonis ditetapkan lantaran Romy terbukti menerima suap Rp 255 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi sebesar Rp 91,4 juta.

Romy juga terbukti melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris dan Muafaq.

Dalam persidangan kali ini, Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik bagi eks anggota DPR Romy.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri bersandar pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka hakim berpendapat berdasarkan putusan MK tersebut maka hakim sependapat putusan MK sehingga tidak perlu lagi menjatuhkan pidana tambahan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik," ujar Hakim.

Dalam perkara ini, Romy divonis bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diciduk di Hotel

Romy diciduk operasi tangkap tangan KPK di Hotel Bumi Hyatt Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019). Romy tertangkap saat hendak menerima uang dari Muafaq Wirahadi.

Tim KPK mengamankan Rp 17,7 juta yang terbungkus amplop putih yang dibawa oleh Muafaq dan sopirnya berinisial S.

KPK juga menangkap Amin Nuryadi (ANY) yang merupakan asisten Romy. Amin tertangkap saat hendak memegang tas kertas dengan logo salah satu bank plat merah. Tim mendapatkan uang Rp50 juta dari dalam tas tersebut. Dari penangkapan itu, penyidik KPK juga mengamankan Rp 70,2 juta.

"Jadi total uang yang diamankan dari ANY Rp 120,2 juta," ujar Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Pada saat yang sama juga Romy ditangkap di tempat yang sama sekitar pukul 07.50 WIB.

"Saat itu dia lagi sarapan. Kami sudah minta baik-baik untuk keluar dan bicara agar tidak menimbulkan kegaduhan di restoran. Tapi dia malah pergi ke tempat lain. Akhirnya kami tangkap," ujar Laode.

Beberapa menit setelahnya, kira-kira pukul 08.40, penyidik juga menangkap Haris Hasanuddin alias HRS, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jatim. KPK mengamankan duit Tp18,85 juta. Setelah penangkapan yang dilakukan di Surabaya, pada pukul 17.00, KPK juga mendatangi kantor Kemenag dan menyegel sejumlah ruangan, di antaranya ruangan Menteri Agama dan ruangan Sekjen Kemenag.

"Total uang yang diamankan tim sebesar Rp 156,758 juta," jelas Laode.

KPK menduga Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin menghubungi Romy untuk mengurusi seleksi jabatan di Kemenag. Muafaq untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, sementara Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Pada 6 Februari 2019 diduga keduanya mendatangi rumah Romy dan menyerahkan duit Rp250 juta--penyerahan duit pertama--agar dapat menempati posisi itu.

Dalam proses seleksi, pada pertengahan Februari 2019, nama Haris Hasanuddin ternyata tidak lolos sebagai kandidat yang diusulkan ke Menteri Agama karena dia pernah mendapat sanksi disiplin. Tapi toh pada 5 Maret, atau 10 hari sebelum ditangkap, Haris tetap dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Romi Merasa Dijebak

Melalui surat terbuka yang ia genggam sendiri, Romy mengutarakan bahwa dirinya seolah-olah dijebak dalam perkara suap tersebut. Hal itu ia ungkapan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dengan berseragam khas tahanan.

"Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, tahu saya rencanakan. Bahkan firasat pun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka," ujarnya.

Bahkan dalam persidangan, Romy menuduh penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermuatan politis. Romy mengklaim penangkapannya sebagai upaya menjatuhkan PPP.

"Anda boleh menyatakan operasi itu murni agenda penegakan hukum. Namun adalah hal yang naif kalau KPK tidak menyadari bahwa agenda penegakan hukum yang dilakukan hanya sebulan sebelum pemilu kepada seorang ketua umum partai politik pasti memiliki imbas secara politik," kata Romahurmuziy dari kursi terdakwa saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Dalam pemilu 2019, PPP hampir tidak lolos ambang batas parlemen. Partai berlambang Ka'bah itu hanya mengantongi 4,53 persen suara nasional dan menduduki 19 kursi DPR. Jumlah 2019 lebih rendah dibanding jumlah perolehan suara nasional Pemilu 2014 yang mencapai 6,53 persen.

"Kecuali kalau memang rancangannya adalah mengerdilkan PPP atau sekadar mencari sensasi, maka itu sukses besar," kata Romy.

Jaksa KPK mendakwa Romahurmuziy melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya Romahurmuziy mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Persidangan pertama diagendakan digelar, Senin (22/4/2019.

Namun Romy tidak jadi menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menyampaikan keinginan klien kami secara tertulis. Selanjutnya, apakah putusan akan tetap dibacakan atau tidak, kami serahkan kepada yang mulia," ujar pengacara Romy, Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/5/2019).

Mantan Menag Dalam Kasus Romi

KPK juga melakukan pengembangan kasus yang berbuntut pada penyegelan tiga ruangan di Kementerian Agama pada Senin (18/3/2019). Penyegelan dilakukan setelah Romy biasa Romahurmuziy ditangkap.

Ketiga ruang itu adalah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian milik Ahmadi.

Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Petugas KPK menggeledah ruang kerja mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy serta ruang kerja bendahara dan administrasi partai.

Dari penggeledahan itu penyidik KPK menyita dokumen perihal posisi Romahurmuziy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Lukman sendiri memang disebut dalam persidangan terdakwa Haris Hasanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5/2020).

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, disebut menerima uang sebanyak Rp70 juta untuk mengangkat seseorang menjadi pejabat Kementerian Agama, meskipun orang itu tidak memenuhi kualifikasi.

Nama Lukman nyatanya kembali tersebut dalam persidangan terakhir Romy yang berlangsung Senin (20/1/2020).

"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," ujar hakim anggota Ponto saat membacakan surat putusan untuk Rommy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis Rommy, hakim menyatakan perbuatan Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim. Mereka berdua dianggap mencampuri seleksi jabatan yang diikuti Haris.

"Intervensi yang mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan menteri agama republik indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag," tandas hakim.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri