Menuju konten utama

KPK Ajukan Kasasi, MA: Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan

MA membebaskan penahanan Romahurmuziy pada Rabu (29/4/2020) mengikuti putusan banding yang dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

KPK Ajukan Kasasi, MA: Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) membebaskan penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy pada Rabu (29/4/2020). Hal tersebut mengikuti putusan banding yang dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni mengurangi masa tahanan Romi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Juru Bicara MA Andi Samaan Ngaro mengatakan MA baru menerima pengajuan kasasi KPK dari PN Jakarta Pusat pada hari ini.

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT. DKI sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (29/4/2020).

Menurut Andi, MA sempat menetapkan penahanan Romi terhitung sejak tanggal penyerahan kasasi pada 27 April 2020. Namun dari laporan kasasi KPK, ternyata penahanan Romi sudah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan PT DKI Jakarta.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujarnya.

Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin senilai Rp255 juta dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta. Hakim menyatakan Romi melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris dan Muafak.

Romi divonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta dengan pidana dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia divonis bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis terhadap Romi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Romi, sehingga masa tahanan hanya satu tahun. Terhitung dari sejak 16 Maret 2019 mendekam di Rutan belakang gedung Merah Putih KPK, bahkan Romi sempat sakit sehingga penahanannya dibantarkan 45 hari.

Baca juga artikel terkait SUAP ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz