Menuju konten utama

PPP Anggap Bebasnya Romahurmuziy Sebagai Berkah Ramadan

"Tentu itu menjadi berkah Ramadan bagi Pak Rommy bisa berkumpul dengan keluarga," ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi.

PPP Anggap Bebasnya Romahurmuziy Sebagai Berkah Ramadan
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (tengah) dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menganggap bebasnya mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan berkah di bulan Ramadan.

"Tentu itu menjadi berkah Ramadan bagi Pak Rommy bisa berkumpul dengan keluarga. Tentu PPP menilai kalau bicara putusan PT harusnya bebas," kata pria yang akrab disapa Awiek tersebut, Kamis (30/4/2020) siang.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan memangkas masa hukumannya menjadi setahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada 22 April lalu. Padahal, tiga bulan sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis untuknya selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Tak sampai di situ, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Rommy dari rutan.

Menurut Awiek adanya perintah MA kepada pengadilan bahwa masa tahanan terdakwa sudah sama dengan vonis akhir menjadikan Rommy harus dibebaskan. Meskipun, pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT DKI Jakarta itu.

"Soal ada upaya hukum kasasi itu tak menghilangkan hak terdakwa. Kami berharap putusan MA diterapkan secara konsekuen," katanya.

Awiek mengaku para petinggi partai belum berkomunikasi dengan keluarga Rommy. Ia juga memberikan kesempatan kepada Rommy apakah ingin kembali masuk ke PPP usai bebas nanti.

"Apakah kembali masuk ke PPP? Itu sepenuhnya hak politik ada Pak Rommy. Tapi berdasarkan informasi, beliau masih fokus kasasi di MA," katanya.

Rommy divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin senilai Rp255 juta dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta. Hakim menyatakan Rommy melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris dan Muafak.

Romi divonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta dengan pidana dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait ROMAHURMUZIY BEBAS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto