Menuju konten utama

KPK Menunggu Mahkamah Agung Tetapkan Penahanan Romahurmuziy

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan berdasarkan Pasal 253 KUHAP ayat (4 ) wewenang penetapan penahanan berada di MA setelah adanya pengajuan kasasi.

KPK Menunggu Mahkamah Agung Tetapkan Penahanan Romahurmuziy
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango masih menunggu Mahkamah Agung untuk penetapan penahanan Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy.

“Kalau hari ini tidak ada, tentu KPK akan mengeluarkan terdakwanya dari tahanan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

Sementara Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan berdasarkan Pasal 253 KUHAP ayat (4 ) wewenang penetapan penahanan memang berada di Mahkamah Agung setelah adanya pengajuan kasasi oleh KPK terhadap Romi.

"Apabila mengacu pada Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat Kasasi selama 50 hari dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari," ujarnya, Rabu (29/4/2020).

Ia menambahkan, "Serta dapat pula di lakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih."

KPK mengajukan kasasi dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.

Lantaran menurut KPK, Pengadilan Negeri DKI Jakarta yang memutus banding Romi tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum, tapi tidak sebagaimana mestinya.

Ali melanjutkan, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mempertimbangkan untuk mengabulkan hukuman tambahan yang diajukan penuntut umum KPK terhadap Romi, agar yang bersangkutan dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Majelis hakim dinilai tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.

“Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," ujar Ali.

Perihal penahanan tersebut, Pengacara Romi, Maqdir Ismail belum mengetahui kabar keberlanjutan atas kliennya.

“Belum ada kabar yang pasti," ujar dia, Rabu (29/4/2020).

Baca juga artikel terkait SUAP ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz