Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan berdasarkan Pasal 253 KUHAP ayat (4 ) wewenang penetapan penahanan berada di MA setelah adanya pengajuan kasasi.
Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy dinilai terlalu rendah bahkan mencoreng keadilan.
Usai pengajuan banding dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy akan segera bebas.