Menuju konten utama

Banding Dikabulkan, Romahurmuziy akan Bebas Pekan Depan

Usai pengajuan banding dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy akan segera bebas.

Banding Dikabulkan, Romahurmuziy akan Bebas Pekan Depan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy akan segera bebas usai pengajuan banding dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengacara Romi, Maqdir Ismail membenarkan kliennya hanya menjalani masa tahanan satu tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Romi sebelumnya divonis pidana dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal itupun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ujar Maqdir melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Untuk diketahui, Romi sudah sejak 16 Maret 2019 mendekam di rutan belakang Gedung Merah Putih KPK. Ia, menurut Maqdir, sempat sakit sehingga penahanannya dibantarkan 45 hari.

Kendati masa hukuman Romi kian berkurang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaku akan tetap menghargai dan menghormati putusan PT DKI.

"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis atas mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi dengan pidana dua tahun penjara.

Romi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis terhadap Romi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Hakim menyatakan Romi terbukti melakukan korupsi dalam perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin senilai Rp255 juta dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta. Hakim menyatakan Romi melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris dan Muafak.

Dalam perkara ini, Romi divonis bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri