Menuju konten utama

Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Sekretaris DPW PPP Jatim

Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Norman Zein Nahdi diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi tersangka Romahurmuziy dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, hari ini.

Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Panggil Sekretaris DPW PPP Jatim
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama RI. Untuk itu, lembaga antirasuah memanggil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Norman Zein Nahdi untuk diperiksa pada Kamis (25/4/2019).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy, Ketua Umum PPP]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Kamis (25/4/2019).

Selain itu, penyidik KPK turut memanggil Wakil Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama, Mohammad Farid Wadjdi. Ia pun akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Kasus ini bermula ketika KPK berhasil membongkar dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama Republik Indonesia lewat operasi tangkap tangan pada Jumat (15/3/2019). Sehari berselang, lembaga anti rasuah ini menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohammad Romahurmuziy sebagai tersangka.

Selain Romi, lembaga anti-rasuah itu pun menjerat 2 orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.

Diduga Romy menerima uang total ratusan juta dari 2 orang tersebut. Uang itu diberikan agar Romy membantu keduanya mendapat jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

KPK menyangka Romahurmuziy melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Haris Hasanuddin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, Muh Muafaq Wirahadi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri