Menuju konten utama

KPK: Menag Baru Laporkan Penerimaan Rp 10 Juta Seminggu Usai OTT

Febri mengatakan, saat ini penyidik KPK sedang berkoordinasi terkait uang Rp10 juta Menteri Agama Lukman Hakim tersebut. 

KPK: Menag Baru Laporkan Penerimaan Rp 10 Juta Seminggu Usai OTT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp10 juta. Namun, rupanya Menteri Lukman baru mengembalikan uang itu seminggu setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dkk.

"Sekitar satu minggu setelah operasi tangkap tangan dilakukan, Menteri Agama melaporkan gratifikasi sejumlah Rp10 juta, seperti yang kemarin di persidangan praperadilan," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (8/5/2019).

Febri mengatakan, pelaporan gratifikasi harus didasarkan pada kesadaran diri dari pejabat negara, bukan disebabkan adanya proses penegakan hukum.

"Oleh karena itulah sesuai dengan peraturan internal di KPK juga maka pelaporan gratifikasi ini belum kami tindaklanjuti dengan penerbitan SK Kepemilikan atau status gratifikasi," kata Febri.

Lebih lanjut, kata Febri, saat ini penyidik tengah berkoordinasi terkait uang Rp10 juta tersebut. Lantas status uang itu baru akan diputuskan setelah proses persidangan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Ia mengaku ditanya banyak hal, salah satunya soal dugaan penerimaan uang Rp10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Haris Hasanudin yang kini jadi tersangka.

Lukman membenarkan adanya pemberian uang tersebut. Namun, ia mengklaim langsung melaporkan penerimaan itu kepada KPK sebagai bentuk gratifikasi.

"Jadi saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu," kata Lukman di lobi Gedung KPK pada Rabu (8/5/2019).

Uang itu berasal dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin. Sebagai catatan, Haris juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Diduga uang itu diberikan karena Lukman membantu Haris mendapatkan jabatan Kakanwil. Uang itu diberikan kepada Menteri Lukman pada 9 Maret 2019 di sebuah pesantren di Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto