Menuju konten utama

Sidang Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag Digelar Hari Ini

Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama RI akan mulai disidangkan pada hari ini, Rabu (29/5/2019).

Sidang Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag Digelar Hari Ini
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama RI akan mulai disidangkan pada hari ini, Rabu (29/5/2019).

Dua terduga penyuap yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi akan duduk di kursi terdakwa.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Akan diuraikan dugaan pemberian suap pada RMY [Romahurmuziy] dan pihak lain di Kementerian Agama untuk mengurus pengisian jabatan di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (28/5/2019) malam.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Haris, Muafaq dan mantan ketua umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka pada Sabtu (16/3/2019) usai ketiganya terjaring dalam OTT.

Diduga, Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi telah menyuap Romahurmuziy agar membantu keduanya untuk mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenag.

KPK menyangkakan Romahurmuziy melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Haris Hasanuddin diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

Sementara Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri