Menuju konten utama

KPK Tunggu Kesaksian Khofifah di Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag

KPK berharap Khofifah dapat bersaksi dalam sidang jual beli jabatan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

KPK Tunggu Kesaksian Khofifah di Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengapresiasi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang berjanji akan menghadiri sidang jual-beli jabatan Kementerian Agama di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019) besok.

"Kalau saya baca pernyataan Bu Khofifah di beberapa media kan sudah konfirm besok akan hadir ya. Nah itu, lebih baik saya kira karena persidangan ini terbuka untuk umum. Jadi publik juga bisa melihat ketika tidak ada kendala untuk hadir, maka tentu saja saksi wajib untuk pergi ke persidangan," kata Febri, di kantor KPK, Selasa (2/7/2019).

Khofifah dua kali dipanggil jaksa untuk hadir dalam sidang dengan terdakwa eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan eks Kakanwil Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Namun, ia mangkir dalam sidang pada 19 Juni 2019 dan 26 Juni 2019.

Keterangan Khofifah dalam sidang diperlukan, karena KPK akan mendalami kronologi jual beli jabatan ini yang menyeret eks Ketum PPP, Romahurmuziy sebagai tersangka. Haris didakwa menyuap Romi agar menduduki jabatan sebagai Kepala Kemenag Jatim.

Namun, Febri enggan memastikan ada pelanggaran atau tidak dari sikap Khofifah yang disebut ikut memberikan rekomendasi Haris menjadi Kakanwil Kemenag.

Menurut Febri, semua dalil tersebut akan disampaikan di dalam persidangan. Mereka juga akan memeriksa apakah rekomendasi Khofifah bersifat mengikat atau sekedar masukan. KPK pun akan mendalami poin lain dalam persidangan.

"Apakah misalnya itu sekedar saran atau rekomendasi yang katakanlah mengikat atau sekedar masukan itu kan perlu dilihat secara lebih spesifik besok. Tapi yang pasti dalam konteks kasus ini paling utama adalah ketika ada pihak-pihak yang diduga mendapatkan uang atau mendapatkan sesuatu karena membantu atau bersama-sama atau meminta agar calon tertentu itu dipilih menjadi pejabat di Kementerian Agama," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali