Menuju konten utama

Dalami Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Rektor UIN Ar-Raniry

Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Farid Wajdi Ibrahim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Dalami Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Rektor UIN Ar-Raniry
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Hari ini, lembaga antirasuah itu kembali memeriksa rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh Farid Wajdi Ibrahim.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya pada Selasa (18/6/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil guru besar UIN Ar-Raniry Syahrizal. Diketahui Syahrizal merupakan calon rektor UIN Ar-Raniry periode 2018-2023.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Farid Wajdi Ibrahim bersama dengan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy dan Rektor IAIN Pontianak Syarif.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Ali Mudlofir; Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya Akh Muzakki; Wakil Rektor I IAIN Pontianak Hermansyah; dan Dosen IAIN Pontianak Wajidi Sayadi.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tengah menelisik peran Keua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dalam proses seleksi rektor UIN.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI yang pernah diikuti oleh para saksi serta mengklarifikasi sejauh mana saksi mengetahui ada atau tidaknya peran tersangka RMY dalam proses seleksi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/6).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari