Menuju konten utama

KPK: Ada Petugas Gadungan Saat Geledah Rumah Kepala Kemenag Gresik

KPK menerima informasi dari pihak keluarga bahwa ada beberapa pihak yang diindikasikan adalah “KPK gadungan” saat penggeledahan di kediaman mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq.

KPK: Ada Petugas Gadungan Saat Geledah Rumah Kepala Kemenag Gresik
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati sejumlah orang menyebar informasi hoaks saat penggeledahan di kediaman mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq.

Informasi hoaks tersebut mengatakan petugas yang datang ke rumah Muafaq merupakan petugas gadungan yang meminta uang.

"KPK juga mendatangi rumah MFQ dan bertemu dengan pihak keluarga MFQ. KPK menjelaskan hak-hak tersangka dan menerima informasi dari pihak keluarga bahwa ada beberapa pihak yang kami indikasikan adalah 'KPK gadungan' yang datang ke rumah dan meminta uang," kata Juru Bicar KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Febri meminta publik langsung melapor ke kantor kepolisian atau Call Center 198 KPK jika ada pihak yang mengaku meminta uang. Di saat yang sama, KPK mengingatkan agar pihak-pihak lain tidak menyalahgunakan situasi untuk memeras atau melakukan penipuan dengan cara mengaku seolah-olah KPK dan meminta uang.

Lembaga antirasuah pun telah bekerja sama dengan Polri secara intensif untuk memproses lebih lanjut pihak-pihak yang melakukan tindak pidana tersebut.

Di sisi lain, KPK pun menyita beberapa barang usai menggeledah kantor Perwakilan Kementerian Agama Gresik, Rabu (20/3/2019). Dalam penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen setelah menggeledah sejak pagi hingga sore hari.

"Lokasi penggeledahan ini diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait kepegawaian dan pengisian jabatan Kepala Kantor Kemenag Gresik," kata Febri.

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Petugas KPK menggeledah dua kantor di Jakarta, yakni kantor Menteri Agama di tiga ruangan yakni ruang Menteri Agama, ruang Sekjen, dan ruang kepegawaian, dan kantor PPP yakni ruang bendahara, ruang Ketua PPP, dan ruang administrasi. KPK juga menggeledah rumah Romy di daerah Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan ruang Menteri Agama, KPK mengamankan sejumlah uang saat menggeledah kantor Kementerian Agama, Senin (18/3/2019). Uang tersebut ditemukan saat KPK menggeledah ruang Menteri Agama Lukman Hakim. KPK mencatat uang yang diamankan mencapai Rp180 juta dan 30 ribu dolar Singapura.

"Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja menteri agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/3/2019).

Sementara itu, dalam penggeledahan kantor PPP, KPK juga menyita sejumlah dokumen di kantor PPP. Mereka mengambil informasi administrasi serta dokumen terkait posisi Romy yang menjabat sebagai Ketua Umum PPP.

Kemudian KPK melanjutkan penggeledahan ke Kantor Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Selasa (19/3/2019). Dalam penggeledahan, KPK mengamankan dokumen seleksi dan pengisian jabatan.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri