tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Rabu (20/3/2019).
Pengeledahan tersebut merupakan bagain dari penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
"Sejak pagi ini, 20 Maret 2019, penyidik berada di Gresik untuk melakukan penggeledahan di satu lokasi, yaitu Kantor Kementerian Agama Gresik," Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2019).
Febri mengatakan, penggeledahan masih berjalan hingga siang. Dari penggeledahan itu, lanjutnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen tentang seleksi dan pengisian jabatan pegawai.
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Selain di Kanwil Kemenag Geresik, KPK juga melakukan penggeledahan di Jakarta, yakni kantor Menteri Agama di tiga ruangan yakni ruang Menteri Agama, ruang Sekjen, dan ruang kepegawaian.
Kemudian kantor PPP yakni ruang bendahara, ruang Ketua PPP, dan ruang administrasi. KPK juga menggeledah rumah Ketua Umum PPP Romahurmuziy di daerah Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan ruang Menteri Agama, KPK mengamankan sejumlah uang saat menggeledah kantor Kementerian Agama, Senin (18/3/2019). Uang tersebut ditemukan saat KPK menggeledah ruang Menteri Agama Lukman Hakim. KPK mencatat uang yang diamankan mencapai Rp180 juta dan 30 ribu dolar Singapura.
"Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp180 juta dan USD 30 ribu," kata Febri Diansyah di Gedung KPK pada Selasa (19/3/2019) kemarin.
Sementara itu, dalam penggeledahan kantor PPP, KPK juga menyita sejumlah dokumen. Mereka mengambil informasi administrasi serta dokumen terkait posisi Romahurmuziy.
Kemudian KPK melanjutkan penggeledahan ke Kantor Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Selasa (19/3/2019). Dalam penggeledahan, KPK mengamankan dokumen seleksi dan pengisian jabatan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (15/3/2019). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.
KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.
KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi