Menuju konten utama

Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag: KPK akan Periksa 12 Saksi di Jatim

Terkait kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua PPP Romahurmuziy, KPK memeriksa sekitar 12 saksi di Jawa Timur hari ini.

Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag: KPK akan Periksa 12 Saksi di Jatim
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa sekitar 12 saksi usai penggeledahan di Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan usai KPK menggeledah sejumlah tempat setelah OTT KPK terkait kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua PPP Romahurmuziy.

"Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi pada 3 kota sejak Senin kemarin, hari ini, Kamis 21 Maret 2019, penyidik KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya dari unsur panitia seleksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2019).

Febri mengatakan, kedua belas saksi diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka HRS.

Di tempat terpisah, KPK memeriksa ketiga tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Ketiga tersangka, yakni mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ), diperiksa secara pararel selain 12 saksi tersebut.

"Di kantor KPK di Jakarta, secara paralel juga diagendakan pemanggilan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus ini," kata Febri.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Surabaya, Jumat lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Romahurmuziy (RMY), Haris Hasanudin (HRS), dan Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

Penyidik KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KETUM PPP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri